Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Narkotika, Bermula dari Laka Lantas

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2024 07 29 at 8.43.24 AM
Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus narkotika (Humas Polres Jombang)

Jombang, Kabarterdepan.com – Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkap kasus narkotika di Mapolres Jombang. Ungkap kasus barang haram tersebut bermula dari terjadinya laka lantas.

Tiga orang tersangka ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Jombang, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Masing-masing tersangka yakni berinisial WDS (29), sopir asal Dusun Gaplek, Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. CM (41), asal Dusun Darungan, Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Dan, MM (47), asal Dusun Krajan, Desa Jamintoro, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

AKP Ahmad Yani juga bercerita, bermula saat WDS terlibat laka lantas dengan pengendara motor di jalan raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

AKP Ahmad Yani mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan TKP oleh petugas laka lantas Polres Jombang, ditemukan barang bukti sehubungan perkara Narkotika jenis Sabu.

“WDS masih dalam pengaruh Narkoba, kemudian menyetir yang mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain. Saat dilakukan interogasi, WDS mengakui bahwa mendapatkan bahan Sabu dari CM, yang transaksi di wilayah Lumajang,” ungkapnya saat konferensi pers.

AKP Ahmad Yani menjelaskan, atas pengakuan dari WDS, anggota Satresnarkoba menindaklanjuti dan mengembangkan perkara tersebut ke wilayah Lumajang.

Pada hari Minggu (21/7/2024) sekira jam 18.20 WIB, di pinggir jalan Dam Jatiroto Ds. Sembon Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dilakukan penangkapan terhadap CM, yang diketahui sedang membawa Narkotika jenis Sabu untuk dijual.

“Dari interogasi terhadap CM, didapatkan pengakuan bahwa memang pembeli Sabu milik pelaku selama ini menyasar kepada sopir sopir antar kota untuk peredaran Sabu miliknya yang membutuhkan stamina lebih untuk aktivitasnya,”imbuhnya.

Setelah itu, lanjut AKP Ahmad Yani, anggota Satnarkoba kemudian mengembangkan perkara lagi dan melakukan penangkapan MM pada Minggu, (21/07/2024), malam di parkiran toko Indomaret Jalan Nyeroan Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari WDS berupa: 1 (Satu) buah tas dompet warna hitam yang di dalamnya berisi: I (Satu) buah bungkus bekas rokok surya yang di dalamnya berisi 1 (Satu) pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya masih ada sisa Sabu dengan berat kotor 1,01 gram, 1 (Satu) buah potongan sedotan sebagai skrop, 1 (Satu) buah botol sebagai bong, 1 (Satu) buah korek api gas, 6 (Enam) buah sedotan, 1 (Satu) Unit HP merek Realme warna abu-abu.

Dari tersangka CM berupa: 6 (Enamn) paket Sabu (Total sabu berat kotor 1,20 gram), Uang tunai Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merek Nokia warna biru.

Dari MM berupa: 2 (Dua) paket Sabu (Total sabu berat kotor 2,35 gram), 1 (Satu) buah HP merek TECNO warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa Nomor kendaraan, warna hitam. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page