
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Deretan papan reklame raksasa di Kota Mojokerto akhirnya disegel aparat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama jajaran Forkopimda turun langsung melakukan operasi besar-besaran di enam titik strategis pada Kamis sore (26/9/2025).
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno, reklame yang berdiri megah di jalur utama seperti Jalan Gajah Mada, Jalan Pahlawan, hingga Jalan Surodinawan ternyata belum mengantongi izin resmi.
“Langkah-langkah preventif sudah kami lakukan, mulai dari surat peringatan hingga pemanggilan. Tapi para pemilik tidak kunjung datang mengurus izin, akhirnya kami lakukan penyegelan,” tegas Sutikno.
Ia menegaskan, penyegelan bukanlah akhir, melainkan peringatan keras bagi pengusaha reklame. Pemilik hanya diberi waktu 7 hari untuk segera mengurus perizinan.
“Kalau dalam 7 hari tidak ada tindak lanjut, maka akan ada penindakan lebih lanjut sesuai aturan,” tambahnya.
Tujuan Penertiban
- Satpol PP menyebut, operasi ini bertujuan untuk :
- Menjaga keindahan dan kerapian tata kota.
- Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Menjamin pemerataan kewajiban agar tidak ada pengusaha yang seenaknya mendirikan reklame tanpa izin.
Dengan penyegelan ini, Pemkot Mojokerto berharap pengusaha lebih taat aturan dan tertib dalam mengurus legalitas usaha mereka.
