
Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Satpol PP Kota Mojokerto bersama tim gabungan bea cukai sidoarjo menggelar sidak rokok ilegal di tiga kecamatan, Kamis (21/08/2025).
Operasi besar ini menyasar sejumlah toko yang ditengarai rawan menjual rokok tanpa pita cukai.
Tiga kecamatan yang menjadi fokus razia ialah Prajurit Kulon, Magersari, dan Kranggan. Sebanyak 15 toko didatangi petugas untuk diperiksa secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal maupun rokok dengan pita cukai palsu.
Rivaldi, perwakilan Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bentuk upaya preventif agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik jual beli rokok tanpa cukai.
“Tujuan kegiatan ini untuk menekan jumlah penjualan rokok ilegal. Bea Cukai sering mendapat laporan terkait temuan rokok ilegal karena harganya murah dan masyarakat tergiur. Namun di Kota Mojokerto hingga kini belum ada temuan, bisa dikatakan masih zero rokok ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rivaldi menambahkan bahwa kondisi Kota Mojokerto relatif lebih baik dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Di sejumlah wilayah, masih sering ditemukan ratusan bungkus rokok tanpa cukai yang beredar di warung-warung kecil. Perbedaan ini menurutnya tidak lepas dari tingkat kesadaran masyarakat Mojokerto yang semakin tinggi terhadap bahaya peredaran barang ilegal.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh, mengungkapkan bahwa operasi gabungan semacam ini akan terus digelar secara berkala.
“Kegiatan hari ini meliputi penindakan di tiga kecamatan dengan total 15 toko, dan hasilnya tidak ditemukan peredaran cukai rokok ilegal. Operasi seperti ini rencananya digelar satu hingga dua kali dalam sebulan,” kata Ganesh.
Satpol PP menilai operasi rutin sangat penting agar Kota Mojokerto tetap aman dari peredaran barang ilegal. Selain melindungi konsumen, kegiatan ini juga bertujuan menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai. Jika rokok ilegal dibiarkan beredar, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membuka peluang maraknya tindak pidana ekonomi.
Harapan besar disampaikan baik oleh Satpol PP maupun Bea Cukai agar masyarakat semakin waspada. Pemerintah mengimbau warga untuk menolak membeli rokok tanpa pita cukai resmi, meskipun harganya jauh lebih murah. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal di sekitar lingkungannya.
Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemilik toko, dan masyarakat, Kota Mojokerto diyakini bisa mempertahankan status sebagai wilayah zero rokok ilegal. Harapannya, keberhasilan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, bahwa dengan komitmen bersama, peredaran rokok ilegal bisa ditekan hingga hilang dari pasaran. (ADV)
