
Surabaya, Kabarterdepan.com – Tim saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menyatakan menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Mereka mengumumkan akan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Abdul Aziz, saksi dari pasangan Risma-Gus Hans, menyampaikan keberatannya setelah mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar Senin (9/12/2024) malam. Menurutnya, proses Pilkada ini dipenuhi berbagai kejanggalan yang mereka anggap sebagai “anomali Pilgub Jatim 2024″.
“Kami memiliki catatan kritis terkait rekapitulasi ini. Vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan. Kami akan memastikan hak-hak rakyat dihormati,” ujar Aziz.
Aziz juga mengungkapkan beberapa temuan yang dianggap mencurigakan, termasuk jumlah pemilih di 2.780 TPS yang mencapai lebih dari 90 persen bahkan hingga 100 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kondisi tersebut, menurutnya, sangat tidak wajar dan memunculkan selisih signifikan antara pasangan calon nomor 2 dan nomor 3 di beberapa wilayah seperti Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.
Selain itu, ia menyoroti TPS di 31 kabupaten/kota di mana pasangan Risma-Gus Hans mendapat suara kurang dari 30, bahkan 0 di 3.900 TPS. Kejanggalan lain meliputi jumlah suara di Pilgub yang lebih besar dibandingkan Pilbup/Pilwalkot di beberapa lokasi, serta perbedaan hasil suara antara dokumen C1 dan form D tingkat kecamatan.
“Kami juga menemukan adanya pengubahan data pada form C1 di beberapa TPS, di mana suara paslon 1 dan paslon 3 dihapus, sementara suara paslon 2 meningkat signifikan hingga 200-500 suara,” tambahnya.
Atas dasar itu, pasangan Risma-Gus Hans akan mengajukan gugatan ke MK, menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kami berkomitmen membawa masalah ini ke jalur hukum demi menjaga integritas demokrasi,” tegas Aziz.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai pemenang Pilgub Jatim 2024.
Berdasarkan hasil pleno, pasangan nomor urut 2 memperoleh 12.192.165 suara, jauh mengungguli pasangan nomor urut 3 yang meraih 6.743.095 suara, serta pasangan nomor urut 1 dengan 1.797.332 suara.
Rapat pleno tersebut berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya dari Minggu (8/12) hingga Senin malam. Meski hasil telah diumumkan, keberatan dari saksi Risma-Gus Hans menjadi catatan penting yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Selamat Hari Antikorupsi Sedunia. Mari bersama-sama menjaga demokrasi yang bersih dan transparan,” pungkas Aziz dalam pernyataannya. (Firda*)
