
Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Rapat pleno Penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto pada pemilu tahun 2024 berlangsung di aula Hotel Aston, Kamis (2/5/2024) pukul 19.00 WIB.
Rapat pleno ini dihadiri oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), seluruh Partai peserta pemilu, Forkopimda, dan sejumlah awak media.
Sidang pleno penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto, dibuka oleh ketua KPU Kabupaten, Muslim Bukhori.
Menurut Muslim, penetapan tersebut digelar sangat mendadak setelah KPU menerima jawaban Mahkamah Konstitusi (MK) tentang data rekapitulasi permohonan perkara PHPU 2024 yang terbit (29/4/2024).
“MK memberikan jawaban yang baru diterima tadi malam, hasil penghitungan suara Pileg DPRD Kabupaten tidak masuk dalam lokus sengketa alias nihil gugatan,” ujarnya.
Atas kondisi itu, KPU Kabupaten Mojokerto segera melakukan rapat pleno terbuka Rapat Pleno Terbuka penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Mojokerto maksimal tiga hari pasca terbitnya jawaban atau Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) itu.
”Malam kemarin kami baru menerima surat dari KPU RI atas jawaban MK tentang data PHPU. Hasil Pileg DPRD tingkat Kabupaten Mojokerto tidak masuk dalam data rekap permohonan PHPU,” ungkapnya.
Dalam surat tersebut, gugatan hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Jawa Timur hanya muncul di lima daerah, yakni Bangkalan, Pamekasan, Banyuwangi, Jember dan Kota Malang.
Termasuk hasil Pileg DPRD tingkat Provinsi di dapil Jatim 14 juga masuk dalam lokus yang diajukan salah satu parpol. Juga hasil Pileg DPR RI, dapil Jatim 1, 4, 6, dan 8 juga digugat ke MK.
”Yang masuk dalam daftar lokus, maka belum bisa menetapkan, sampai proses gugatannya di MK selesai,” tandanya.
Sesuai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, maka KPU dituntut menggelar pleno paling lambat 3 hari pasca terbitnya surat pemberitahuan dari MK.
Jika dihitung mundur, maka KPU Kabupaten Mojokerto wajib menggelar pleno penetapan maksimal sampai malam ini.
”Sesuai petunjuk KPU RI berdasarkan PKPU, maka maksimal harus ditetapkan tiga hari. Kami langsung siapkan malam ini bisa digelar pleno yang dihadiri perwakilan partai dan forkopimda. Baru tadi malam kita terima surat dari KPU pusat, makanya ini tadi langsung kita gelar, karena batas waktunya tinggal hari ini,” ujarnya.
Hasil Pileg DPRD Kabupaten, dari 50 kursi yang diperebutkan, PKB masih menempatkan wakil terbanyak dengan perolehan 10 kursi, disusul NasDem 8 kursi dan PDIP 6 kursi, Golkar dan Demokrat masing-masing menempatkan 5 kursi. Disusul Gerindra, PKS, dan PPP yang juga menempatkan masing-masing 4 kursi. PAN juga menyumbangkan 3 kursi dan terakhir Perindo yang hanya menyumbangkan 1 kursi.
Muslim melanjutkan, dengan demikian tugas KPU sudah selesai, tinggal menyerahkan hasil penetapan kepada Bupati. Selanjutnya pelantikan anggota dewan yang terpilih bukan lagi wewenang KPU.
“Mengenai pelantikan anggota DPRD KPU tidak ada wewenang, tugas kita sudah selesai. Waktu dan tempat pelantikan kita tidak tahu, juga siapa yang akan melantik kitapun tidak tahu. Bukan lagi wewenang KPU,” pungkasnya. (Alief)
