Respons 17+8 Tuntutan Rakyat, Prabowo: Tim Investigasi Independen Masuk Akal, Bisa Dibicarakan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 09 09 at 15.36.17 a4fd45c7
Potret Presiden Prabowo Subianto. (Instagram @prabowo)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto merespons 17+8 Tuntutan Rakyat yang salah satunya mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen terkait peristiwa demonstrasi pada 28–29 Agustus 2025, termasuk kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Prabowo menilai gagasan tersebut masuk akal dan terbuka untuk dibahas lebih lanjut.

“Saya kira kalau tim investigasi independen ini masuk akal. Saya kira bisa dibicarakan dan nanti kita lihat bentuknya kaya gimana,” kata Prabowo di Hambalang, Senin (8/9/2025), dikutip dari Narasi Newsroom.

Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh melakukan kriminalisasi terhadap demonstran. Ia menekankan bahwa aksi unjuk rasa adalah hak yang dilindungi undang-undang, selama berlangsung secara damai.

“Saya kira tidak boleh ada kriminalisasi demonstran. Demonstrasi dijamin oleh undang-undang, berkumpul menyatakan pendapat itu sah tapi harus damai, harus sesuai dengan aturan dan undang-undang,” ujarnya.

Prabowo menyebut sebagian dari tuntutan rakyat tersebut rasional dan bisa menjadi bahan dialog antara pemerintah dan masyarakat.

“Saya kira kita pelajari sebagian masuk akal, sebagian kita bisa berunding, kita bisa berdebat. Saya katakan tuntutan saya kira banyak yang masuk akal, banyak yang menurut saya normatif dan bisa kita bicarakan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, DPR RI menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, Jumat (5/9/2025).

Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan poin keputusan yang disepakati DPR RI, yakni:

1. DPR RI menyempakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja keluar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

3. Pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya.

“Khusus bagi anggota yang sudah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing, pimpinan DPR juga telah menulis surat kepada pimpinan MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” kata Dasco. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page