
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Proses hukum atas tewasnya M Alfan (18), siswa SMK asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto baru saja menggelar rekonstruksi pada Rabu (26/6/2025) siang di halaman Mapolres.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Rio Filianto (27), warga Kecamatan Mojosari, memperagakan delapan adegan kunci yang menggambarkan kronologi kejadian tragis hingga korban ditemukan meninggal di Sungai Brantas.
Detil Rekonstruksi dan Kronologi Kejadian
Menurut KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Suparno, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas insiden dan kronologi yang menyebabkan Alfan kehilangan nyawa akibat perbuatan tersangka.
“Total ada delapan adegan yang diperagakan tersangka,” ungkapnya pada Kamis (26/6/2025) sore.
Adegan-adegan tersebut secara jelas menggambarkan bagaimana Rio menjemput Alfan dan temannya, Samsul Arifin, dari sekolah. Keduanya kemudian diajak ke rumah Rifki di Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging. Rifki sendiri adalah keponakan Rio sekaligus teman dekat korban.
Di lokasi inilah, adegan krusial terjadi. Rio diduga menggertak dengan teriakan hendak mengambil pedang, yang lantas memicu ketakutan hebat pada Alfan. Karena panik, Alfan berlari menyusuri tepian Sungai Brantas, sebuah pelarian yang berujung tragis di mana ia akhirnya masuk ke dalam sungai dan meninggal dunia.
“Gertak saja, pedang itu tidak ada. Karena takut korban lari. Nggak tahu arah, sampai akhirnya masuk ke sungai,” tambah Iptu Suparno, menekankan bahwa ancaman pedang tersebut hanyalah gertakan belaka.
Rekonstruksi Perkuat Konstruksi Hukum, Namun Ada Kejanggalan
Iptu Suparno menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi kali ini tidak menghadirkan fakta baru yang signifikan, melainkan lebih berfungsi untuk memperkuat konstruksi hukum yang telah dibangun oleh penyidik.
“Untuk memperjelas titik terang perkara ini dan dalam rekonstruksi ini kita koordinasi langsung dengan kejaksaan,” lanjutnya.
Namun, kasus ini tidak luput dari sorotan. Dewi Murniati, salah satu perwakilan Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Jawa Timur, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan logis terkait kematian Alfan. Salah satu poin yang disorot adalah adegan intimidasi di rumah Rifki.
“Rio yang posisinya paling dekat dengan korban justru bukan yang pertama bereaksi saat pengejaran. Yang mengejar malah Khoiril, ayah Rifki yang saat itu ada di dalam rumah,” tandas Dewi, menyoroti inkonsistensi dalam respons pengejaran korban.
Atas perbuatannya, Rio dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
