
Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Razia pajak kendaraan bermotor digelar di Alun Alun Kota Mojokerto, Selasa (20/01/2026), sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan. Kegiatan ini menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan pusat kota.
Laily selaku Kepala Seksi Pembayaran dan Penagihan Unit Pelaksana Teknis Pengolahan Pendapatan Daerah Mojokerto menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanya berfokus pada ketertiban pajak kendaraan bermotor.
“Ini kita hanya tertib pajak saja, pajak kendaraan bermotor, jadi ini yang kalau wajib pajaknya kita periksa STNK-nya atau notis pajaknya mati kita arahkan membayar,” ujar Laily.
Sejumlah Pengendara Terjaring Razia Pajak
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah kendaraan dengan pajak yang telah lama tidak diperpanjang.
“Beberapa yang kita data itu ada yang pajaknya mati satu tahun dua tahun, untuk pengecekan SIM itu bagiannya polisi kalau kita dari BAPENDAnya kita hanya untuk pajak tertibnya saja,” kata Laily.
Selain pajak, kelengkapan dokumen kendaraan juga menjadi perhatian petugas di lapangan.
“Untuk dokumen yang wajib dibawa pengendara yaitu mulai dari STNK dan SIM juga,” ujar Laily menambahkan dalam keterangannya.
Kepala Seksi Penagihan dan Peningkatan Kepatuhan, Yayuk, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan pajak kendaraan bermotor yang rutin dilakukan.
“Razia kendaraan bermotor ini yaitu terkait pajak kendaraan,” ujar Yayuk.
Menurut Yayuk, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan terjadi karena kelalaian pengendara.
“Lalu untuk pelanggaran pengendara itu kendalanya kadang-kadang mereka ada yang lupa, ada yang keliru membawa STNK,” tuturnya.
Yayuk juga menegaskan bahwa razia serupa tidak dilakukan setiap hari, melainkan bersifat insidental sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat.
“Untuk razia pengendara sepeda motor ini bersifat insidental,” ujar Yayuk. (Ezra)
