
Jakarta, Kabarterdepan.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob melanggar kode etik dan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari atas insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang tertabrak mobil rantis Baracuda saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan ini antara lain, Kompol Cosmas, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baharaka Yohanes David, Baharaka Jana Edi, dan Bripka Rohmat.
Ketujuh anggota Brimob tersebut telah menyandang status terduga pelaku. Jika disandingkan dengan pidana umum, status ini setara dengan tersangka.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, menyatakan pihaknya tengah memeriksa dan memproses ketujuh anggota Brimob itu secara kode etik kepolisian.
“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian,” kata Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Peristiwa nahas ini terjadi ketika massa aksi dari berbagai elemen masyarakat menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI. Saat situasi memanas, sebuah mobil taktis Baracuda Brimob melaju dengan kencang.
Nahas, kendaraan tersebut menabrak seorang driver ojol yang sedang menyelesaikan orderan terjerembab ketika hendak menyeberang jalan. Langkah Affan tiba-tiba terhenti ketika sebuah kendaraan taktis (rantis) berlapis baja melaju cepat ke arahnya dan merenggut nyawanya.
Insiden tersebut langsung memicu kemarahan publik, terutama komunitas driver ojol yang menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak kepolisian.
Proses ini telah berjalan termasuk melakukan evaluasi, sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 2 tahun 2002.
Abdul Karim lantas menjelaskan bahwa Propam bekerja sesuai tugas dan fungsinya, yaitu mendalami soal pelanggaran etik.
“Jadi, karena sesuai fungsi dan tugas saya adalah kode etik, jadi saya lebih fokus untuk menyelesaikan kode etiknya dulu,” kata Abdul Karim.
Reaksi Publik atas kematian Affan menimbulkan gelombang duka dan solidaritas dari sesama pengemudi ojek online.
Sejumlah komunitas ojol menggelar doa bersama di lokasi kejadian dan menuntut agar kasus ini diusut secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan belasungkawa serta meminta Polri bertindak cepat dalam mengusut tuntas kasus ini. (Izhah)
