
Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi tanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur terkait penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024) sore.
Penandatanganan peraturan tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ucap Presiden Prabowo dalam pidatonya.
Dengan ditandatanganinya peraturan ini menjadi dasar hukum bagi bank-bank BUMN untuk melakukan penghapusan tagih kredit macet pada UMKM. Namun, tidak semua UMKM mendapatkan penghapusan kredit.
Ada kriteria tertentu agar kredit macet UMKM bisa diputihkan oleh Bank BUMN.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sekitar 1 juta orang akan mendapat penghapusan kredit macet dengan estimasi kredit yang akan dihapus mencapai Rp 10 triliun.
Maman menjelaskan kriteria kreditur yang akan dihapus tagihnya adalah mereka yang kreditnya sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank dan memiliki umur lebih kurang 10 tahun.
Dengan penghapusan ini, pelaku UMKM akan kembali memiliki catatan bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sehingga mereka dapat mengajukan pinjaman kembali untuk melanjutkan usaha mereka.
Selain itu, kriteria yang berhak bagi badan usaha jika batas kredit macet yang dapat dihapuskan tercatat mencapai Rp 500 juta sementara bagi perorangan maksimal sebesar Rp 300 juta.
“Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM, artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan,” ujarnya dilansir dari CNBC Indonesia. (Riris*)
