
Internasional, Kabarterdepan.com – Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald Trump, memulai masa jabatannya dengan mencabut sejumlah perintah eksekutif yang sebelumnya diterbitkan oleh pendahulunya, Joe Biden.
Kebijakan yang dihapus termasuk langkah-langkah yang mempromosikan keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (DEI) serta perlindungan bagi komunitas LGBTQ+ dan ras minoritas.
Dilansir dari Reuters, Trump menandatangani pencabutan terhadap 78 perintah eksekutif Biden, termasuk sekitar selusin kebijakan yang difokuskan pada kesetaraan ras dan perlindungan hak-hak kaum gay dan transgender.
Dalam salah satu perintah eksekutif barunya, Trump menegaskan bahwa kebijakan pemerintah AS akan mengakui hanya dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan.
“Kebijakan Amerika Serikat adalah mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Jenis kelamin ini tidak dapat diubah dan didasarkan pada realitas yang mendasar dan tidak dapat dibantah,” tegas Trump dalam salah satu poin kebijakannya, Selasa (21/1/2025).
Trump juga mengeluarkan perintah untuk memastikan bahwa dana federal tidak digunakan untuk mempromosikan ideologi gender.
“Setiap lembaga harus menilai ketentuan hibah dan preferensi penerima hibah serta memastikan dana hibah tidak mempromosikan ideologi gender,” lanjut Trump.
Kebijakan ini bertolak belakang dengan pendekatan pemerintahan Biden, yang berkomitmen pada langkah-langkah keberagaman dan kesetaraan di seluruh institusi pemerintah. Pada hari pertama masa jabatannya pada 2021, Biden menandatangani perintah eksekutif untuk memajukan kesetaraan ras bagi komunitas yang kurang terlayani serta memerangi diskriminasi berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual.
Dalam pidato pelantikannya, Trump juga mengkritik kebijakan pemerintahan sebelumnya yang dianggapnya mencoba “merekayasa sosial” isu ras dan gender. Ia berjanji akan membentuk masyarakat yang berlandaskan prestasi tanpa membeda-bedakan ras atau gender.
“Kita akan membentuk masyarakat yang tidak membeda-bedakan warna kulit dan berdasarkan prestasi. Mulai hari ini, kebijakan resmi pemerintah Amerika Serikat adalah hanya ada dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan” tegas Trump sekali lagi.
Trump juga mencabut kebijakan lain yang ditujukan untuk mendukung komunitas kulit hitam, Hispanik, penduduk asli Amerika, Asia-Amerika, dan Kepulauan Pasifik. Langkah ini diperkirakan akan memicu perdebatan luas, terutama dari kelompok yang mendukung kesetaraan gender dan keberagaman. (Riris*)
