
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai penguatan ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin 17 Februari 2025.
Presiden Prabowo
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan dampak positif pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2025, eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di sistem keuangan nasional melalui rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan ini masih merujuk pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden juga memproyeksikan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan devisa hasil ekspor Indonesia sebanyak 80 miliar dolar Amerika pada tahun 2025. Jika diterapkan secara penuh selama 12 bulan, hasilnya diperkirakan bisa lebih dari 100 miliar dolar.
Meskipun demikian, eksportir tetap diberikan fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri, antara lain untuk menukar ke rupiah guna operasional bisnis, membayar pajak, kewajiban lainnya dalam valuta asing, serta membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
Eksportir juga diperbolehkan melakukan pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing jika barang tersebut belum tersedia di dalam negeri atau tidak memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan.
“Empat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. Lima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing,” ucap Presiden.
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, pemerintah akan memberikan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor.
Penerapan aturan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi dampaknya terhadap perekonomian.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Menteri Komunikasi Meutya Hafid, serta pejabat lainnya. (Tantri*)
