Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut Kini Resmi Wilayah Aceh

Avatar of Lintang
image 39
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara virtual pada sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia. (Humas Tribrata Polri)

Nasional, Kabarterdepan.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diambil Prabowo dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual pada Selasa (17/6/2025) di sela-sela perjalanannya menuju St. Petersburg, Rusia.

Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar. Dengan penetapan ini, status administratif pulau-pulau tersebut kini memiliki kejelasan di bawah yurisdiksi Provinsi Aceh.

“Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil) secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” jelas Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Selasa (17/6/2025).

Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas melalui sambungan video konferensi yang diikuti oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara/Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Jubir Prasetyo melanjutkan dokumen-dokumen yang dirujuk pemerintah terkait kewilayahan itu mengacu pada dokumen-dokumen yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Provinsi Aceh.

“Oleh karena itu, kami mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk kita semuanya, bagi Pemerintah (Provinsi) Aceh, bagi Pemerintah (Provinsi) Sumatera Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat,” ujar Jubir Prasetyo.

Ia juga berharap adanya keputusan Presiden Prabowo itu dapat mengakhiri polemik yang berkembang di masyarakat.

“Jadi, kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri, dan kita kembali bersatu, masyarakat Sumatera Utara, masyarakat Aceh yang kita semua tahu bahwa provinsi ini berdekatan, dan saling bersaudara,” kata Jubir Prasetyo.

Polemik mengenai batas wilayah empat pulau itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara. Keputusan Kemendagri itu kemudian ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page