
Jakarta, Kabarterdepan.com – Presiden Prabowo Subianto meminta DPR RI segera membuka ruang dialog dengan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa dan kelompok sipil.
Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025), di tengah meningkatnya eskalasi aksi unjuk rasa.
“Saya akan meminta pimpinan DPR RI untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat, tokoh mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi, supaya bisa diterima dengan baik dan langsung berdialog,” ujar Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa aparat keamanan memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan menjaga fasilitas umum.
Ia juga meminta penegakan hukum tetap dilakukan terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan ketertiban dan keselamatan publik.
“Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Aparat harus menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas,” tegasnya.
Selain menginstruksikan DPR, Prabowo juga memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk terbuka menerima kritik dari masyarakat.
“Kepada pemerintah, saya perintahkan seluruh KL untuk menerima utusan dari kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan kritik, koreksi, dan masukan demi perbaikan jalannya pemerintahan,” katanya.
Prabowo kembali menegaskan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai sesuai konstitusi dan aturan hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998, serta International Covenant on Civil and Political Rights.
“Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai, namun apabila terdapat tindakan anarkis, perusakan, pembakaran fasilitas umum, penjarahan, hingga ancaman terhadap keselamatan rakyat, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum,” ujar Presiden.
Selain itu, Prabowo didampingi Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, serta para ketua umum partai politik juga mengumumkan beberapa langkah korektif, di antaranya pencabutan sebagian tunjangan anggota dewan serta penghentian sementara kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” jelasnya.
DPR dan pimpinan partai politik juga sepakat mencopot anggota mereka yang dinilai bermasalah dan menimbulkan kegaduhan, efektif berlaku mulai 1 September 2025.
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tambah Prabowo. (Riris)
