IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Potongan Gaji untuk Tapera Beratkan Pekerja, Kapan Berlaku?

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
WhatsApp Image 2024 05 31 at 10.50.17 AM
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Nasional, Kabarterdepan.com – Presiden Joko Widodo telah mengesahkan kebijakan yang menyatakan bahwa gaji atau upah seluruh pekerja di Indonesia wajib dipotong 2,5 % setiap bulan untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang perubahan terkait beberapa ketentuan penyelenggaraan Tapera pada PP No. 25 Tahun 2020.

Responsive Images

Pengesahan PP No. 21 Tahun 2024 ini menuai berbagai respons publik. Pasalnya, masyarakat mau tidak mau harus menerima pemotongan gaji sebesar 2,5% setiap bulannya sebagai imbas dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini.

Diketahui, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Para pekerja yang termasuk ke dalam kategori peserta Tapera dapat mengajukan pembiayaan rumah ataupun tidak. Jika peserta Tapera tidak mengajukan pembiayaan, dana yang terkumpul akan dikembalikan setelah masa kepesertaannya berakhir (pensiun).

Tapera diberlakukan sebesar 3% dari gaji dengan rincian 0,5% ditanggung perusahaan (pemberi kerja) dan 2,5% dipotong langsung dari gaji pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri (freelance) wajib membayarkan 3% Tapera secara penuh.

Pemberlakuan kebijakan Tapera berdasarkan PP No. 25 Tahun 2020 menuliskan bahwa pemberi kerja paling lambat mendaftarkan ke BP Tapera tujuh tahun setelah PP berlaku. Sehingga dapat disimpulkan kebijakan Tapera berlaku paling lambat tahun 2027.

Lebih lanjut, melansir dari laman web BP Tapera berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, menyatakan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta Tapera.

Selain itu, kriteria peserta Tapera dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peserta Tapera adalah setiap WNI dan WNA pemegang visa kerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan
  2. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera
  3. Pekerja berusia di atas 20 tahun dan sudah menikah saat mendaftar Tapera.

Bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera tetapi boleh mendaftar sebagai peserta Tapera sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar