Ponpes Besuk Pasuruan Fatwakan Sound Horeg Haram, Bukan Hanya Soal Kebisingan

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 07 at 10.32.44 7fc18074
Potret KH Muhibbul Aman Aly. (Youtube Pondok Pesantren Besuk)

Pasuruan, Kabarterdepan.com – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menetapkan fatwa bahwa penggunaan sound horeg adalah haram.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly. Menurutnya, penggunaan istilah “sound horeg” sendiri sudah mengindikasikan adanya penyimpangan dari fungsi awal sound system sebagai alat bantu teknis.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazim-nya, sehingga disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dilansir dari akun Instagram @ajir_ubaidillah, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa status keharaman tersebut berlaku secara mutlak, tanpa bergantung pada faktor lokasi, potensi gangguan, maupun keberadaan larangan resmi dari pihak berwenang.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan. Mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram. Ada atau tidaknya larangan dari pemerintah, sehingga hukum itu berdiri sendiri,” tegasnya.

Beberapa pertimbangan keputusan tersebut yaitu sebagian masyarakat ada yang menikmati penggunaan sound horeg, namun sebagian yang lain merasa terganggu, penggunaan sound sudah menjadi rutinitas tahunan/adat yang sudah terlaku, dan penggunaan sound ini dilakukan di acara tertentu tidak di setiap hari.

Sementara, dari pandangan fiqih terkait hukum, menurutnya penggunaan Sound Horeg adalah karena sound horeg identi dengan Syi’ar Fussaq (orang-orang fasiq), menarik orang lain untuk berjoget yang diharamkan, bercampurnya laki-laki dan perempuan, serta adanya potensi maksiat yang lain. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page