
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu FN (28), seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto Kota.
Briptu FN dinyatakan bersalah membakar suaminya, Briptu RDW, yang juga anggota Polri, hingga meninggal dunia.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman serupa. Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto, Kamis, (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.
Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Rutan Polda Jawa Timur, sementara penasihat hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim, hadir langsung di ruang sidang. Turut hadir pula JPU Ismiranda Dwi Putri beserta dua anggotanya, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Briptu FN terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan putusan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Selain itu, perbuatan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena melibatkan dua anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan.
Namun, terdapat pula beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, keluarga korban, termasuk ibu korban, telah memaafkan terdakwa di persidangan.
Terdakwa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, Briptu FN adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang.
Putusan empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kedua pihak, baik terdakwa maupun JPU, menyatakan menerima keputusan tersebut. Penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan di Polda sepakat menerima putusan ini,” paparnya.
JPU juga menyampaikan bahwa vonis ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami menilai putusan ini adil karena mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan,” kata JPU Ismiranda Dwi Putri. (Firda*)
