
Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan kasus operasi pemberangkatan pekerja migran ilegal ke sejumlah negara asing.
Ada enam orang tersangka telah diamankan dalam kasus itu. Keenam tersangka itu dua di antaranya merupakan perempuan warga Sidoarjo, yakni, inisial EK warga Buduran dan YK warga Krembung.
Sedangkan, empat pria tersangka lain merupakan warga Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan, yakni MM, AS, JL, RA.
Mereka ditangkap usai petugas mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya praktik agen pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diduga ilegal.
Hasil pemeriksaan sementara, ada sebanyak 22 orang korban calon pekerja migran ilegal dari sejumlah daerah, antara lain, Madura dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, mereka dilakukan penampungan oleh agen di tiga wilayah di Kota Delta (sebutan Kabupaten Sidoarjo) sebelum diberangkatkan ke luar negeri tujuan. Yakni, di wilayah Kecamatan Sedati, Waru dan Wonoayu di Dusun Ngaresrejo.
Pihaknya menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan wujud peran aktif kepolisian mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kapolda.
Terkait kasus itu Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, akan melakukan uapaya pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita akan terus berkembang, untuk mencari korban yang lainnya,” katanya, dalam agenda ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025).
Dari hasil pengungkapan kasus itu, Christian Tobing juga menyampaikan, juga diamankan sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, sejumlah unit handphone, uang tunai, pasport, serta saru unit kendaraan operasional, dari para tersangka.
Lebih lanjut, kata dia, tersangka akan dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara, dan denda Rp. 15.000.000.000,” pungkasnya. (*)
