IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Pamekasan Amankan Pelaku Pembunuhan, Korban Terkapar Berlumuran Darah

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
WhatsApp Image 2023 10 24 at 08.16.07
Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto (Humas Polres Pamekasan)

Pamekasan, KabarTerdepan.com – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan keamanan M, di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (24/10/2023).

Mengetahui korban bernama Samsul, warga Dusun Pang Pajung Timur, Desa Tobeih Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang tewas usai ditebas celurit oleh M, Kamis (19/10/2023) siang.

Responsive Images

Dalam potongan video yang tersebar di berbagai grup WhatsApp (WA) warganet Pamekasan, pria berusia 32 tahun itu meninggal dalam keadaan terkapar dengan lumuran darah di sekujur tubuhnya.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto mengatakan, sebelum meninggal, korban diduga dianiaya secara bersama-sama oleh pelaku dan rekannya.

Berdasarkan keterangan saksi warga, lanjut Iptu Sri, sekitar pukul 14.00 WIB pelaku sedang bersama korban di dalam rumahnya di Dusun Gowa Timur, Desa Pangereman, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Kemudian pelaku yang merupakan mertua Hasimah, langsung masuk ke dalam rumahnya bersama temannya yang lebih dari satu orang mengejar dan menyerang korban dengan senjata tajam yang digenggam pelaku.

Mengetahui hal tersebut, korban berusaha menyelamatkan dirinya dengan cara berlari melalui atap rumah di bagian dapur, namun pelaku tetap mengejar korban.

Saat korban melompat dari atap dapur, pelaku langsung menyabetkan celurit ke bagian tubuh korban yang menyebabkan sejumlah luka pada bagian kepala, tangan kanan, tangan kiri, dan paha kiri.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas tapi nyawanya tidak tertolong,” kata Iptu Sri Sugiarto saat ditemui di Polres Pamekasan.

Menurut Iptu Sri Sugiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka menganiaya korban karena tidak terima mengetahui Hasimah yang merupakan menantu atau istri dari anak kandungnya (Mat Heri) yang saat ini sedang bekerja di Malaysia selingkuh dengan korban.

Beberapa barang bukti yang diamankan Polres Pameksasan yakni baju dan sarung korban yang mengandung lumuran darah, serta sebilah celurit yang mengandung bercak darah.

Penuturan mantan Kapolsek Palengaan ini, Satreskrim Polres Pamekasan juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap tersangka lainnya.

“Pelaku terancam dikenai Pasal 170 Ayat 3 KUHP subs Pasal 351 ayat 2 ke 3 KUHP,” tutupnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Tinggalkan komentar