Satresnarkoba Polres Ngawi Amankan 30 Kilogram Sabu yang Dibuang di Pinggir Jalan

Avatar of Redaksi
polres ngawi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. (Humas Polres Ngawi)

Ngawi, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Penemuan tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di pinggir jalan masuk Dusun Besaran, Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya karung-karung yang dibuang oleh orang tak dikenal menggunakan sebuah kendaraan truk.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Ngawi dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Ditemukan 31 Bungkus Sabu dalam Tiga Karung

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan tiga karung yang berisi total 31 bungkus yang diduga kuat narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat kotor seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ±30 kilogram.

Rinciannya, sebanyak 29 bungkus masing-masing memiliki berat sekitar 1 kilogram, satu bungkus dengan berat sekitar 4 ons, serta satu bungkus lainnya dengan berat sekitar 6 ons.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit truk dengan nomor polisi M 8356 UB yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Tersangka Masih dalam Penyelidikan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Identitas pelaku masih dalam tahap penyelidikan, termasuk menelusuri pihak yang diduga membuang karung berisi sabu di lokasi kejadian.

Petugas juga telah melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar TKP guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta mengidentifikasi pelaku yang terlibat.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/30/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES NGAWI/POLDA JATIM, tertanggal 24 Agustus 2025.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat terhadap peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Langkah Penanganan Lanjutan Satresnarkoba Polres Ngawi

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi, di antaranya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pelaku lain yang terlibat.

Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Responsive Images

You cannot copy content of this page