Polres Bojonegoro Berhasil Ungkap Dua Kasus Curat

Avatar of Redaksi
IMG 20250113 WA0024 scaled
Konferensi pers Polres Bojonegoro ungkap sindikat curat (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Bojonegoro, Kabarterdepan.com – Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Kasus pertama melibatkan pencurian tabung LPG di Kecamatan Ngraho, sedangkan kasus kedua adalah pencurian HP dan laptop di Kelurahan Ledok Wetan.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengungkapkan bahwa kasus pencurian tabung LPG terjadi pada awal Januari 2025 di Kecamatan Ngraho. Polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni VA dan RE, keduanya warga Grabagan, Tuban, serta W, warga Kapas, Bojonegoro, yang diduga sebagai penadah.

Para pelaku diduga beraksi pada malam hari dengan merusak kunci gudang untuk masuk dan mencuri 289 tabung LPG ukuran 3 kg, di mana 200 tabung masih berisi gas dan 89 lainnya kosong. Semua barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus kedua melibatkan tersangka MY, warga Tikung, Lamongan, yang diduga mencuri dua HP dan satu laptop di Kelurahan Ledok Wetan. Pelaku memasuki rumah korban dengan cara memanjat jendela. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah kos di Jalan Makam Manis, Lorong 1, Kelurahan Campurejo, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini,” ujar AKBP Mario dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Jumat (10/01/2025).

Keempat pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Polres Bojonegoro. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page