
Bangkalan, Kabarterdepan.com – Satlantas Polres Bangkalan mengadakan razia terhadap pengendara yang tidak patuh aturan berlalu lintas di Bahu Jalan Raya Arah menuju Suramadu sisi Madura, Selasa (19/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Satlantas Polres Bangkalan menerapkan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).
Razia yang dipimpin oleh KBO Satlantas Polres Bangkalan IPDA M Nurcahyo itu menjaring puluhan pengendara yang terindikasi melanggar aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada membenarkan adanya pelaksanaan razia tersebut untuk menegakkan hukum dan aturan lalu lintas.
“Tindakan tilang manual telah menjaring sedikitnya ada 45 pelanggar yang terjaring razia dimana petugas menemukan banyak pengendara melanggar aturan lalu lintas seperti R2 memasuki jalur roda empat, jadi kami berikan kami sanksi tindakan tilang,” terang AKP Grandika.
Kasatlantas Polres Bangkalan itu menambahkan, operasi ini bertujuan pula untuk membuat efek jera agar pengendara tidak melakukan pelanggaran.
“Operasi ini akan rutin digelar karena bila R2 menggunakan jalur R4 tentunya tidak hanya membahayakan diri sendiri namun juga membahayakan pengendara lain. R2 kan sudah ada jalurnya sendiri, begitu pula dengan sebaliknya,” pungkasnya. (*)
