Polisi Ungkap Kasus Bayi Dibuang di Prambanan Sleman: Hasil Hubungan Gelap, Akan Dibuang ke Panti

Avatar of Redaksi
BRI (28) dan DAJ (21) pelaku pembuangan bayi di Sumberharjo, Prambanan, Sleman tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Kamis (14/11/2025). (Hadid Husaini/Kabarterdepan.com).
BRI (28) dan DAJ (21) pelaku pembuangan bayi di Sumberharjo, Prambanan, Sleman tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Krapyak, Triharjo, Sleman, DIY, Kamis (14/11/2025). (Hadid Husaini/Kabarterdepan.com).

Sleman, Kabarterdepan.com – Kasus pembuangan bayi di Sumberharjo, Prambanan, Sleman, DIY beberapa waktu lalu diungkap oleh kepolisian.

Pelaku berinisial BRI (28), laki-laki asal Tembalang dan perempuan berinisial DAJ (21) diketahui asal Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula saat diterimanya laporan dari salah satu anggota Polsek Prambanan.

“Di sekitar rumah pelapor didapati kotak styrofoam dengan ukuran 40x60x30cm warna putih, tidak tahu pemiliknya, ternyata isinya bayi perempuan,” katanya.

Motif Pembuangan Bayi di Sleman

Saat ditemukan, bayi tersebut masih hidup dan dalam kondisi terbungkus dan diletakkan di sekitar rumah warga dengan sejumlah perlengkapan bayi.

Mateus bilang, kedua pasangan ini sama-sama berupaya untuk menyembunyikan kehamilan hasil hubungan gelap tersebut.

“Motifnya, kedua pelaku ini pasangan belum menikah. Untuk menutupi aib perbuatannya, dilakukanlah dengan menelantarkan anak pada malam hari dengan ditinggalkan di tempat yang tidak seharusnya,” ujarnya.

Mateus menyebut, BRI dan DAJ sudah berpacaran selama 2 tahun. Sebelum dibuang, bayi dan DAJ berada di rumah BRI yang ada di Tembalang.

Keduanya sedianya akan menitipkan bayi di daerah Jawa Timur. Namun saat perjalanan di Yogyakarta, DAJ mencari tahu alamat panti asuhan terdekat akibat merasa panik.

Disebutnya, selama perjalanan bayi digendong oleh ibunya. Pelaku juga membelikan styrofoam karena melihat kondisi bayi agar kondisinya tetap hangat yang dibeli dalam perjalanan.

“Anaknya saat ini masih dirawat di Dinsos, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5,5 tahun penjara. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page