Polisi Sita Tas Mewah Rihana dan Rihani, Diduga Hasil Kejahatan

Avatar of Lintang
C70BCE52 4507 4529 B2E3 2D173E7F29BD
Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan penjualan iPhone (Twitter/mazzini)

Jakarta, KabarTerdepan.com – Kepolisian telah mengamankan barang-barang mewah milik tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani.

Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan bahwa saat ini pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang-barang berupa tas dan sandal mewah yang mereka temukan di kediaman Si Kembar.

“Ada yang kami sita, yang diduga barang hasil kejahatan saat ini ada tas, ada sandal, ada alat kosmetik yang kami dapatkan pada saat penggeledahan,” ungkap Kompol Reza kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Kompol Reza juga menjelaskan bahwa tas mewah yang disita sejumlah tiga buah dan dua pasang sandal.

“Dua tas merk LV (Louis Vuitton), 1 tas merk Goyard, dan 2 sandal Tory Burch,” jelas Reza.

Diduga, barang-barang ini merupakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan untuk menunjang gaya hidup.

“Yang telah kami lakukan penyitaan ada, sebagai bagian barang bukti hasil kejahatan dan barang-barang ini digunakan untuk sehari hari tersangka/kebutuhan pribadi/gaya hidup,” jelasnya.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menangkap Rihana dan Rihani tekait kasus dugaan penipuan jual beli iPhone.

Si Kembar tersangka itu telah ditangkap di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten pada Selasa, (4/7/2023) lalu dan resmi ditahan.

Terkait dengan kasus, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling).

Selain itu, Si Kembar Rihana dan Rihani juga dikenai Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page