
Sleman, kabarterdepan.com – Sidang pertama kasus kecelakaan yang melibatkan terdakwa Christiano Pengarapenta Pangidahen Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY, Rabu (3/9/2025).
Kecelakaan tersebut menyebabkan kematian mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM Argo Ericko Achfandi pada bulan Mei lalu.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual, Christiano mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Sleman.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua Irma Wahyuningsih menanyakan sejumlah hal kepada Christiano berupa informasi identitas hingga usia sebelum pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Christiano saat terjadi kecelakaan masih berusia 20 tahun. Dan akan berusia 21 tahun pada bulan Oktober.
“Ini betul ya, (umur) mendekati 21 tahun ya, bener ya,” kata Irama.
“Betul yang Mulia,” jawab Cristiano secara virtual.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Rahajeng Dinar Hanggarjani membacakan sejumlah dakwaan dengan pasal berlapis kepada Cristiano.
Terdapat 2 dakwaan yang terdiri dari sejumlah poin kepada Christiano yang berkaitan dengan Pasal 310 ayat 4 Tahun 2009 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 juta. Selain itu juga undang-undang Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang LLAJ 6 Tahun Penjara dengan denda maksimal Rp12 juta .
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christiano membenarkan seluruh poin yang dibacakan.
JPU juga membacakan berdasarkan hasil laboratorium dari RSUD Sleman, terdakwa dinyatakan negatif baik parameter konsumsi narkoba maupun hasil tes urine. (Hadid Husaini)
