
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Sebagai pemberi pelayanan publik ASN harus bersikap netral, tidak tendensius memihak pada salah satu calon ataupun pasangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro memimpin apel deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (pemilu) 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto M Ali Kuncoro memimpin secara langsung apel deklarasi netralitas ASN yang berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) dan Seni Mojopahit, Jl. Gajah Mada, No. 149 Kota Mojokerto, Rabu (13/12/2023).
Ali Kuncoro mengatakan, sebagai pemberi pelayanan publik ASN harus bersikap netral, tidak tendensius memihak pada salah satu calon ataupun pasangan dalam Pemilu 2024 mendatang.
“Ketika ASN netral Insyallah penyelenggaraan Pemilu akan berlangsung secara jujur, adil, demokratis, dan kita berharap Pemilu nanti bisa berlangsung dengan baik, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun lebih-lebih dari ASN sendiri,” ungkap Ali Kuncoro.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan terkait sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang tidak netral telah diatur dalam UU ASN no 20 th 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saya minta seluruh ASN Kota Mojokerto bisa menjadi sebuah agen di masyarakat untuk membawa Pilkada kali ini lebih bagus, lebih baik dari Pilkada-pilkada sebelumnya. Dan kita harapkan partisipasi dari masyarakat juga akan naik dengan cukup baik sehingga pemimpin yang dilahirkan adalah pemimpin yang legitimate,” terang Ali Kuncoro.
Apel gabungan tersebut diikuti hampir 1.000 ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto. Selain pembacaan deklarasi netralitas ASN, dalam apel ini juga dilakukan penandatangan pakta integritas oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto.
Turut hadir dalam Apel, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto; Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja; Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo; Komisioner Bawaslu, Ilham Bagus; serta perwakilan Forkopimda Kota Mojokerto. (*)
