Pernyataan Ne Bis In Idem Kejari Sukabumi Dibantah Warga Tenjojaya Terkait Kasus Pertanahan Eks-HGU

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 08 13 at 15.02.26 1c4bb4e5
Potret kasus pertanahan Eks-HGU PT. Tenjojaya yang disita Kejari Sukabumi. (Idris / Kabarterdepan.com)

Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan pernyataan singkat “Ne bis in idem” dalam kasus pertanahan Eks-HGU PT. Tenjojaya seluas kurang lebih 299 hektare yang dilayangkan Warga Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Asas hukum “Ne bis in idem” berarti tidak dua kali dalam hal yang sama melarang seseorang untuk diadili dua kali untuk perkara yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Warga Tenjojaya membantah atas pernyataan tersebut, mereka bukan menginginkan membuka kembali perkara pokok yang diputus pengadilan sebelumnya, melainkan ada fakta baru adanya indikasi pelanggaran terkait tanah fasilitas sosial dan fasilitas umum (pasos-pasum) yang seharusnya menjadi hak masyarakat.

“Permohonan kami bukanlah upaya membuka kembali perkara pokok yang telah diputus pengadilan sebelumnya, sehingga tidak bertentangan dengan asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP,” jelas Tri Pramono, Tokoh Masyarakat Tenjojaya kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

Lanjut Tri, Pasal yang diterapkan yakni Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 14, Pasal 17 dan Pasal 18 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara.

“PP No 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, Intruksi Presiden No 2 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN No 9 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Reforma Agraria, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyediaan Tanah untuk Keperluan Pembangunan Perumahan Rakyat,” tegas Tri.

Tri Menegaskan asas equality before the law dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak rakyat.

“Kami menegaskan bahwa penelusuran, penyelidikan, dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan tanah pasos-pasum merupakan tindakan hukum yang berdiri sendiri dan terpisah dari perkara pidana/perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya

Warga Tenjojaya meminta kepada Kejari Kabupaten Sukabumi untuk melakukan klarifikasi ulang atas penerapan asas ne bis in idem dalam konteks laporanya serta menindaklanjuti novum baru terkait tanah pasos-pasum eks-HGU PT Tenjojaya dan selanjutnya mengambil langkah hukum sesuai kewenangan untuk mengembalikan hak pasos-pasum kepada masyarakat. (Idris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page