
Bogor, Kabarterdepan.com – Jemaat Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI) Tegar Beriman di Kabupaten Bogor menghadapi kendala saat hendak melaksanakan ibadah Natal, Minggu (8/12/2024). Warga di Perumahan Cipta Graha Permai, Cibinong, diduga melarang kegiatan tersebut dengan tidak mengizinkan jemaat memasuki gereja mereka.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat Pendeta Nicky Jefta Wakari, pimpinan GPdI Tegar Beriman, menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut.
Menurutnya, pihak gereja telah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk menginformasikan rencana ibadah kepada pihak RT, Koramil, dan kepolisian setempat. Namun, mereka tetap tidak mendapatkan akses untuk beribadah di gereja.
“Kami hanya ingin merayakan Natal secara khusyuk di tempat ibadah kami sendiri. Namun, sampai saat ini, akses menuju gereja masih ditutup. Kami sudah mempersiapkan semuanya, tetapi tetap dihalangi. Ini adalah pelanggaran hak kami sebagai warga negara,” ujar Pendeta Nicky dalam video tersebut.
Ia juga menyinggung soal kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
“Kami adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk beribadah tanpa gangguan. Apa jadinya jika hak dasar kami saja diabaikan?” tambahnya.
Insiden ini mendapat perhatian luas di media sosial, terutama setelah diunggah oleh pegiat media sosial Jhon Sitorus di akun X miliknya. Jhon menyuarakan kekecewaannya terhadap situasi tersebut.
“Merayakan Natal saja dilarang. Sampai kapan intoleransi ini terus terjadi? Gini amat kehidupan beragama di Indonesia,” tulisnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan media di lokasi, suasana di Perumahan Cipta Graha Permai terlihat normal. Tidak ada keramaian, penutupan jalan, atau aktivitas warga di luar rumah yang mencolok. Pos keamanan perumahan pun tampak tidak dijaga, menunjukkan kondisi yang seolah-olah tidak ada konflik.
Namun, diketahui bahwa warga sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui surat resmi kepada lurah dan Kapolsek setempat. Mereka menyebutkan bahwa pelaksanaan ibadah Natal tersebut tidak memiliki izin yang jelas. Pihak gereja membantah klaim tersebut, dengan menegaskan bahwa mereka telah memenuhi prosedur pemberitahuan.
Kejadian ini kembali membuka diskusi tentang kebebasan beragama di Indonesia, terutama terkait hak-hak umat Kristen di beberapa daerah. Insiden serupa diketahui bukan pertama kali terjadi, dan sering kali memunculkan sorotan negatif tentang praktik toleransi di tingkat masyarakat.
Para pengamat menilai, larangan seperti ini mencerminkan masih adanya kesenjangan dalam penerapan nilai toleransi di Indonesia. Hal ini pun memicu kekhawatiran soal semakin kuatnya diskriminasi terhadap kelompok minoritas tertentu.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas dalam menjamin kebebasan beribadah sesuai dengan amanat UUD 1945. Presiden diharapkan mampu memberikan solusi konkret untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
Masyarakat juga berharap pemerintah daerah, termasuk aparat keamanan setempat, segera turun tangan untuk menengahi konflik ini. Langkah cepat dan tegas sangat dibutuhkan demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Aktivis hak asasi manusia turut mengkritik lambannya respons dari pemerintah terkait kasus-kasus intoleransi seperti ini. Mereka menilai, kurangnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan beragama menjadi salah satu penyebab insiden serupa terus terjadi.
“Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh negara. Tidak ada alasan untuk membiarkan sekelompok orang menghalangi ibadah agama lain. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar salah satu aktivis.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga pluralisme. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mengambil pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan berbasis dialog dalam menyelesaikan konflik agama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian. Masyarakat menunggu langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini, sekaligus memastikan bahwa kebebasan beribadah benar-benar terjamin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. (Firda*)
