Penggugat Tak Lengkapi Dokumen, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Ditunda 28 Mei

Avatar of Redaksi
IMG 20250522 WA0079
Perwakilan Hukum UGM Dr Ariyanto dan Pengacara Ir Kasmojo Yahru Arqom saat dutemui di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (22/3/2025). (Hadid Husaini/kabarTerdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Sidang gugatan Ijazah Presiden Joko Widodo pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (22/5/2025).

Dalam persidangan yang diselenggarakan secara terbuka itu, pihak penggugat diwakili Advokat asal Makassar Ir. Komarudin. Sedangkan dari pihak tergugat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) diwakili oleh pengacara mantan Presiden Jokowi, Kasmojo.

Sejumlah pihak yang ikut tergugat dari UGM mulai dari Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan dan Kepala Perpustakaan diwakili oleh Dr Ariyanto. Sedangkan untuk Ir Kasmojo diwakili oleh pengacara Yahru Arqom.

Belum adanya bukti yang cukup dari pihak penggugat membuat persidangan tersebut diundur pada tanggal 28 Mei mendatang.

Pengacara Pihak UGM, Dr Ariyanto menyampaikan pihaknya hadir dalam persidangan tersebut untuk mentaati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tetap mengikuti (hadir) sebagai warga negara yang baik, ketika ada gugatan, kami siap hadir,” katanya saat ditemui wartawan.

Ia menilai dalam persidangan tersebut belum memenuhi aspek hukum acara. Pasalnya pihak penggugat tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.

“Dari kami melihat bahwa aspek hukum acaranya harus dipenuhi terlebih dahulu. Karena ini persidangan yang terhormat dapat dimulai apabila hukum acara sudah terpenuhi,” katanya.

Sementara itu, pengacara Ir Kasmujo Yahru Arqom menyampaikan akan mentaati prosedur yang berlaku dan dalam prosesnya akan terus menindaklanjuti permintaan dari Majelis Hakim.

“Tahapan yang diberikan (melalui forum mediasi) kepada para pihak fungsinya untuk membuat keadilan masing-masing dengan cara mediasi,” katanya.

Dirinya tidak ingin menanggapi materi yang disampaikan dari pihak lainnya kecuali yang ada di persidangan.

Sementara itu, penggugat ijazah Jokowi Ir Komrudin menyampaikan pihaknya dalam kesempatan tersebut mendapatkan intervensi untuk bantuan oleh rekannya yakni advokat asal Solo, M Taufik yang juga berproses di PN Solo.

“Kebetulan ada teman (M. Taufik) mau intervensi mendukung kami, cuma (bukti) gugatanya belum lengkap, sehingga belum tersedia kesepakatan. Sebelumya sudah siap (materi gugatan), katanya  ternyata tertinggal,” katanya.

Komarudin menyampaikan terdapat 14 poin gugatan yang telah dipersiapkan. Pihaknya meminta perwakilan dari UGM untuk membawa data berupa daftar calon mahasiswa yang masuk pada tahun ajaran 1979-1980.

“Kemudian siapa saja yang lulus, KRS, dan kami minta dihadirkan 5 skripsi pada tahun 1985 yang satu leting dengan Jokowi, kemudian 5 ijazah nantinya akan dibandingkan,” ujarnya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page