IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengembangan Kasus KDRT Briptu FN, Diancam 15 Tahun Penjara

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
WhatsApp Image 2024 06 10 at 3.44.33 PM
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto

Surabaya, Kabarterdepan.com – Polda Jatim mengungkapkan pengembangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang Polwan terhadap suaminya yang juga seorang polisi di Kota Mojokerto.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menerangkan, saat ini Briptu FN (istri korban) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di Mapolda Jatim atas dugaan kasus KDRT terhadap suaminya hingga meninggal dunia.

Responsive Images

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jatim. Tersangka saat ini ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur,” ungkap Kombes Pol. Dirmanto kepada awak media di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (10/6/2024).

Kombes Pol. Dirmanto menambahkan, usai kejadian Briptu FN saat itu turut menolong suaminya dibantu oleh tetangga sekitar untuk membawa Briptu RDW menuju rumah sakit.

“Tersangka memberikan pertolongan dan juga mengalami luka-luka di tangan sebelah kanan dan beberapa anggota tubuh lainnya juga terbakar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak penyidik Polda Jatim menerapkan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Tersangka dikenai pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT dan diancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Briptu FN ditetapkan sebagai tersangka usai membakar suaminya, Briptu RDW hingga meninggal dunia di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Sabtu (8/6/2024) pagi.

Sementara itu, untuk ketiga anaknya yang masih balita yaitu anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga berusia 4 bulan, sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar