
Tangerang, Kabarterdepan.com – Isu keberadaan pagar laut yang terbuat dari bambu di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, memicu kontroversi. Pihak pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 dan Agung Sedayu Group (ASG) secara tegas membantah keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar yang menyerupai tanggul tersebut.
Toni menjelaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2 telah berjalan sejak 2009, jauh sebelum penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo pada 2024. Ia menegaskan bahwa PIK 2 dan PSN adalah dua proyek yang berbeda.
“PIK 2 itu sudah mulai melalui izin yang diterima sudah mulai berjalan sejak 2009. Sedangkan PSN ini adalah wilayah di luar perencanaan PIK 2 yang dari 2009 itu berjalan itu di luar dan itu menjadi bagian dari terintegrasi PIK 2 mulai Maret 2024,” ujar Toni, Senin (13/1/2025).
Toni juga menambahkan bahwa PSN seluas 1.800 hektare di pesisir utara Tangerang merupakan wilayah terpisah dari pengembangan PIK 2. Meski begitu, proyek PSN tersebut tetap berada di bawah naungan Agung Sedayu Group dengan nilai investasi mencapai Rp 39,7 triliun.
“Bahwa investasi kami di PSN PIK 2 ini Rp 39,7 triliun itu murni dari kami. Jadi tidak ada satupun atau sedikitpun dana APBN masuk ke dalam proyek PSN PIK 2 ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, membantah sejumlah tuduhan yang menyebutkan bahwa pagar laut sepanjang 30 km tersebut dibangun oleh pihak pengembang. Ia juga menepis informasi yang menyatakan bahwa pagar tersebut digunakan untuk pemetaan lahan atau pembatas reklamasi.
“Kalau tadi saya konfirmasi, enggak ada, itu fitnah semua. Gak ada pembelian di situ,” kata Muannas.
Muannas juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pagar laut tersebut kemungkinan dibangun oleh masyarakat sekitar untuk berbagai kepentingan lokal.
“Yang kami tahu itu merupakan tanggul laut yang terbuat dari bambu yang biasanya difungsikan untuk pemecah ombak, dan akan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai tambak ikan di dekat tanggul laut tersebut, atau digunakan untuk membendung sampah seperti yang ada di Muara Angke atau bisa jadi sebagai pembatas lahan warga pesisir yang kebetulan tanahnya terkena abrasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi pagar laut itu tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2.
Terkait tuduhan pembebasan lahan di Pulau Cangkir dan wilayah pesisir lainnya, Muannas juga membantahnya dengan tegas.
“Itu adalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dan diinisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami tahu. Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2,” tegas Muannas.
Dengan klarifikasi ini, pihak ASG berharap isu terkait pagar laut di pesisir Tangerang dapat segera diluruskan. Mereka juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya. (Riris*)
