
Jombang, Kabarterdepan.com – Hanya dalam kurun waktu 14 hari operasi digelar, jajaran Satreskoba Polres Jombang sejak tanggal 14 Mei 2024 berhasil mengamankan 13 tersangka dengan 12 ungkap kasus berbeda jaringan.
Penangkapan belasan pengedar ini sebagai tindakan tegas Polres Jombang dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah Kota Santri.
Selama 2 pekan beroperasi, pihaknya berhasil meringkus pengedar narkoba di 6 kecamatan. Diantaranya Kecamatan Tembelang, Diwek, Peterongan, Ngoro, Jogoroto, dan Tembelang.
Dari 12 kasus tersebut, Polres Jombang berhasil mengamankan 13 orang tersangka. Selain itu, disita barang bukti sabu seberat 131,58 gram serta 1108 butir pil dobel L.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, dalam kurun waktu 14 hari, tim Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 12 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya).
“Tanggal 14 Mei kita mulai operasi untuk pemberantasan narkoba. Hasilnya kita bisa mengungkap 12 kasus, dengan 13 tersangka pengedar narkotika dan okerbaya atau obat-obatan,” kata AKP Yani.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang itu menegaskan, penangkapan para tersangka pelaku pengedar narkoba ini dilakukan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Dari 13 tersangka itu, sambung Yani, semuanya merupakan pengedar, baik narkoba jenis sabu maupun okerbaya. Dan dari para tersangka itu, polisi mengamankan ratusan gram sabu dan ribuan pil dobel L.
Ia mengatakan, dari salah satu tersangka ini terdapat seorang pengedar berinisial B yang saat diamankan kedapatan membawa 50 gram sabu-sabu.
“Dan barang bukti yang kita sita dari tersangka B, ini ada 27 gram. Dia dapat dari bandar sekitar 50 gram, dan sudah terjual 23 gram,” kata Yani.
Salah satu tersangka berinisial B, mengaku uang yang dihasilkan dari berjualan narkoba di wilayah Jombang digunakan untuk sedekah.
“Hasilnya untuk shodaqoh,” kata B di depan Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang tentang narkoba. Dan untuk tersangka pengedar pil dobel L dikenakan pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (Rebeca)
