Pengadilan Negeri Malang Jatuhkan Vonis kepada Pelaku Penggelapan Objek Jaminan Fidusia

Avatar of Redaksi
Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. (FIFGROUP for Kabar Terdepan)
Kantor FIFGROUP Cabang Malang yang berlokasi di Jl. Letjend S. Parman No.58, Purwantoro, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. (FIFGROUP for Kabar Terdepan)

Malang, Kabarterdepan.com – Pengadilan Negeri Malang pada 11 Agustus 2025 menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Yusnita Indriani, konsumen FIFGROUP Cabang Malang, divonis 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan, karena meminjamkan identitasnya untuk pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 125 ISS, lalu menyerahkan kendaraan tersebut kepada tetangganya, Fery Hariyono.

Fery sendiri dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan setelah terbukti menyuruh Yusnita meminjamkan identitasnya untuk proses kredit dan menjual sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut senilai 9 juta yang digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.

Kasus ini terungkap saat FIFGROUP Cabang Malang melakukan penagihan langsung karena adanya keterlambatan pembayaran saat angsuran kedua. Sesuai Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan yang berlaku, keterlambatan pembayaran ditindaklanjuti melalui panggilan telepon, kunjungan langsung, dan pengiriman surat somasi.

Meski telah dilakukan langkah-langkah tersebut, pembayaran tidak juga dilakukan, dengan alasan bahwa Yusnita hanya meminjamkan namanya untuk pengajuan kredit sepeda motor tersebut.

Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, setiap pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan setelah melalui proses hukum, perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan putusan pengadilan pada 11 Agustus 2025, Yusnita divonis bersalah melalui putusan Nomor 184/Pid.Sus/2025/PN Mlg, sementara Fery Hariyono melalui putusan Nomor 185/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

Kepala FIFGROUP Cabang Malang, Devies C. Pramono, menegaskan bahwa perusahaan akan bersikap tegas dan terus mendukung penegakan hukum atas perbuatan-perbuatan tersebut demi menjaga hak-hak perusahaan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kota Malang, untuk tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual sepeda motor yang masih dalam status kredit di FIFGROUP tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia dan dapat berujung pada sanksi pidana,” ujar Devies.

Devies menambahkan, “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, bahwa tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana.”

FIFGROUP senantiasa mengingatkan konsumen untuk menjunjung tinggi kepatuhan hukum dalam setiap transaksi pembiayaan. Apabila terdapat indikasi penipuan atau pelanggaran, konsumen diimbau segera melapor kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page