Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku hingga 31 Agustus 2025, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Sampang

Avatar of Redaksi
IMG 20250804 WA0020
Ka Rutan bersama anggota Polres Sampang sedang melakukan merazia (Fais/Kabarterdepan.com)

Sampang, Kabarterdepan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi SH melalui Kanit Regident Ipda Bross Tito pada Senin (4/8/2025).

Menurutnya, pemutihan ini merupakan bentuk stimulus untuk mendorong masyarakat agar tertib administrasi dan menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa terbebani sanksi dan denda.

“Pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB, serta penghapusan pajak progresif dan tunggakan pokok PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya, bagi Wajib Pajak tertentu,” jelas Ipda Bross Tito saat ditemui di ruang kerjanya.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yakni Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, serta keputusan tentang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

“Kami imbau kepada masyarakat khususnya di wilayah Sampang agar segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 31 Agustus 2025. Ini kesempatan emas untuk mengurus pajak kendaraan tanpa dikenai denda,” tambahnya.

Selain memberikan keringanan pajak, program ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan daerah sekaligus menertibkan data kendaraan bermotor yang ada di Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Sampang.

Ipda Bross Tito juga menegaskan bahwa pihaknya siap membantu masyarakat dalam proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Kantor Samsat Sampang.

“Kami dari Satlantas akan mendampingi dan memfasilitasi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini. Jangan ragu untuk datang ke Samsat,” pungkasnya. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page