Pemkot Mojokerto Tetapkan 1.123 Formasi Tenaga PPPK Paruh Waktu

Avatar of Lintang
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan pengarahan kepada tenaga Non ASN di Hall MPP Gajah Mada (21/8/2025). (Kominfo Kota Mojokerto)
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan pengarahan kepada tenaga Non ASN di Hall MPP Gajah Mada (21/8/2025). (Kominfo Kota Mojokerto)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kota Mojokerto secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kesempatan ini dibuka untuk 1.123 formasi di berbagai sektor, memberikan peluang bagi ribuan pencari kerja untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Pengumuman resmi ini telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto melalui Surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 pada 12 September 2025.

Dari total 1.123 formasi yang tersedia, alokasi terbesar difokuskan pada tenaga teknis, mencerminkan kebutuhan pemerintah daerah untuk memperkuat layanan di berbagai bidang.

Rincian alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yakni 41 formasi untuk tenaga guru, 6 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi untuk tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menjelaskan bahwa pengumuman resmi tersebut sengaja diunggah pada hari Senin, 15 September 2025, sebagai bagian dari tahapan administrasi yang telah direncanakan.

Penundaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen dan proses persiapan telah rampung dan siap untuk diakses oleh publik.

“Sebelum pengumuman diunggah melalui website, para tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH) pada Jumat sore (12/9/2025),” terang Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

Lebih lanjut Gaguk mengingatkan agar para calon PPPK Paruh Waktu segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Selain itu, kami juga mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN yang nama-namanya telah tertera dalam penguman segera melakukan pengisian DRH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tegasnya.

Adapun jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto adalah sebagai berikut: pengisian DRH dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 22 September 2025, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 25 September 2025, dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat pada 30 September 2025. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page