
Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Prestasi Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini opini WTP diberikan oleh Lembaga BPK berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2023.
Prestasi ini adalah yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkot Mojokerto. LHP atas LKPD Pemkot Mojokerto Tahun Anggaran 2023 tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/5/2024).
’’Syukur alhamdulillah Pemkot Mojokerto bisa mempertahankan Opini WTP, ini capaian kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Ini menandakan dalam penganggaran, pengelolaan, serta pelaporan keuangan APBD pada setiap tahunnya Pemerintah Kota Mojokerto telah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang ditetapkan BPK,’’ ucapnya
Pj Wali Kota yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda & Olahraga Provinsi Jawa Timur tersebut mengatakan capaian ini harus terus dilanjutkan agar menjadi sebuah standar bagi Pemkot Mojokerto. Opini WTP bukan hanya sekedar sebuah prestasi, namun sebuah kewajiban bagi seluruh penyelenggara pemerintah daerah..
’’Ini adalah sebuah capaian prestasi yang harus kita lanjutkan ke depan. Opini WTP ini sebenarnya bukan hanya sekadar sebuah prestasi tapi adalah sebuah kewajiban bagi seluruh pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan,’’ imbuhnya.
Dalam melanjutkan dan menjadikan sebuah standar capaian audit tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan daerah ini, Mas Pj mengatakan agar pelaksana teknis pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Mojokerto selalu mengacu arahan dan petunjuk. Baik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pj Wali Kota Ali Kuncoro menekankan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK dalam LHP sudah 96,27 persen dilakukan.
’’Saya menekankan agar rekomendasinya bisa aegera ditindaklanjuti, karena sesuai ketentuan rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima,’’ pungkasnya.
Kepala BPK Perwakilan Jatim Karyadi, mengapresiasi seluruh entitas di Jatim yang telah kooperatif, sehingga pemeriksaan berjalan baik dan lancar.
“Alhamdulillah atas dukungan pihak yang terkait, komunikasi yang baik dari seluruh entitas, sehingga pemeriksaan pengelolaan keuangan berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Meski demikian, Karyadi mengingatkan terkait beberapa catatan yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan baik, sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel. (Alief/**)
