Pemkab Mojokerto Musnahkan 11 Juta Barang Rokok Ilegal

Avatar of Andy Yuwono
Bupati Mojokeeto, Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 14 juta batang rokok ilegal (Andy / Kabarterdepan.com)
Bupati Mojokeeto, Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 11 juta batang rokok ilegal (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 14 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras ilegal di Halaman Graha Maja Tama, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Mojokerto, Rabu (14/8/2024) siang.

Rokok dan miras tanpa izin dan cukai itu dimusnahkan secara simbolis di halaman Pemkab dengan dibakar, sedangkan sisanya dimusnahkan melalui PT Hijau Alam Nusantara (HAN) di Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dalam sambutan mengucapkan rasa terima kasihnya atas apa yang telah dilakukan oleh jajaran petugas yang telah menyelamatkan kerugian negara guna pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Sinergitas dan kerjasama serta kolaborasi harus semakin Kita tingkatkan dalam memberantas cukai rokok ilegal,” kata Bupati.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 14 juta batang rokok ilegal (Andy / Kabarterdepan.com)
Foto bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Sidoarjo usai memusnahkan sebanyak 14 juta batang rokok ilegal (Andy / Kabarterdepan.com)

Bupati menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan BMN hasil penindakan atas barang dikuasai negara (BDN) periode Desember 2023 hingga Juli 2024 dengan jumlah total rokok yang dibakar ini mencapai 11,1 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 14,5 miliar.

“Total perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp 14.555.424. Dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 8.431.199.056,” jelas Bupati.

Masih kata orang nomer satu di Mojokerto ini, pemusnahan BMN BKC ilegal tersebut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-594/MK.6/2024, tertanggal 12 Agustus 2024, perihal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

“Semoga langkah kita bersama ini meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum bagi masyarakat yang lebih luas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menuturkan, modus dari pelanggaran rokok ilegal seperti menggunakan pita cukai yang sudah dipakai (bekas), pita cukai palsu, pita cukai yang bukan peruntukannya (misal rokok jenis SKM dilekati dengan pita cukai jenis SKT).

“Penindakan tersebut telah kita tindak lanjuti dengan penyidikan di bidang cukai, pengenaan sanksi administrasi berupa denda serta ultimum remedium sebagai fiscal recovery,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page