
Jombang, Kabarterdepan.com – Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M.M., bersama Staf Ahli, Kepala Dinas PUPR Jombang, Kepala OPD terkait, dan Forkopimcam Gudo, melakukan kunjungan langsung ke lokasi galian C yang berada di antara wilayah Gudo dan Kediri, serta kawasan Rolak 70 di Desa Bugasur, Kecamatan Gudo, pada Minggu (19/01/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo berdiskusi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menemukan solusi terbaik terkait permasalahan yang timbul akibat aktivitas galian C.
“Pemkab hadir mengatasi permasalahan, diawali dari aduan masyarakat yang mempermasalahkan penambangan pasir galian C,” ujar Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
Aktivitas galian C di wilayah tersebut memicu keresahan masyarakat, terutama setelah menelan korban jiwa. Selain itu, galian tersebut diduga menjadi salah satu penyebab utama jebolnya Bendungan Rolak 70, yang mengakibatkan banjir besar di wilayah Bandarkedungmulyo beberapa tahun lalu.
Pemerintah Kabupaten Jombang selama ini tidak pernah memberikan izin terhadap aktivitas penggalian pasir di lokasi tersebut. Pemkab Jombang telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait regulasi penggalian pasir. Hasil koordinasi tersebut menyatakan bahwa Pemprov Jatim tidak mengeluarkan izin untuk penggalian pasir di area tersebut.
“Hari ini kita juga berkoordinasi dengan Kabupaten Kediri, untuk kita bersama-sama meninjau lokasi secara langsung. Kita sudah lihat memang secara prinsip itu butuh tata kelola ke depan dan kalau sudah sepakat bersama atas nama pemerintah dan untuk kebaikan warga mengatasi potensi negatif yang bisa menjadi bencana,” jelasnya.
Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa aktivitas galian C harus dihentikan karena berpotensi besar menimbulkan bencana di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada Pemkab Jombang jika menemukan aktivitas penggalian ilegal, guna mencegah dampak buruk yang lebih luas. (Inggrid*)
