Pemkab Banyuwangi Jawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD 2024

Avatar of Redaksi
IMG 20240812 WA0102 scaled
Wakil Bupati Sugirah (paling kiri) saat menyerahkan jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menjawab Pandangan Umum (PU) fraksi- fraksi DPRD Banyuwangi atas diajukannya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin, (12/8/2024).

Wabup Sugirah yang mewakili Bupati Banyuwangi menyampaikan bahwa upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah telah menjadi komitmen Eksekutif untuk terus berupaya meningkatkan target dan capaian realisasi PAD dimaksud sehingga ke depan-nya Kabupaten Banyuwangi dapat mewujudkan kemandirian keuangan daerah yang manfaatnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.

Terhadap rencana tambahan pinjaman daerah sebesar Rp 235 milyar dijawab bahwa hal tersebut merupakan penyediaan dan akan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan riil sembari memperhitungkan kondisi likuiditas hingga akhir tahun anggaran.

“Rencana pinjaman tersebut telah dialokasikan pula pada Perubahan APBD Tahun 2023 dan hingga akhir tahun 2023 tidak direalisasikan karena didukung oleh likuiditas yang memadai,“ jelas Wabup Sugirah dihadapan rapat paripurna.

Rencana tambahan pinjaman akan dialokasikan untuk pencapaian target prioritas pembangunan sebagaimana tertuang pada RPJMD, karena diketahui bahwa kondisi likuiditas daerah sedikit terganggu akibat pelimpahan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

Salah satunya berupa peningkatan anggaran secara signifikan untuk penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tindak lanjut kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada Pemerintah Daerah.

Dengan adanya kebijakan pengangkatan PPPK tersebut memberikan dampak secara signifikan terhadap proporsi belanja pegawai pada APBD termasuk menambah beban pembiayaan APBD yang sangat berat yang terjadi tidak hanya di Kabupaten Banyuwangi saja, tetapi pada seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.

”Untuk itu, Eksekutif senantiasa melakukan pengawasan yang merupakan bagian dari manajemen pembangunan daerah, tidak hanya dilakukan terhadap sektor penerimaan tetapi juga sektor penyerapan anggaran agar dapat memberikan efek positif,” kata Sugirah. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page