
Nasional, Kabarterdepan.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menaikkan gaji TNI/Polri, pejabat negara, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Kebijakan Kenaikan Gaji
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen RKP 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 lalu, pemerintah menyusun 83 Kegiatan Prioritas Utama, termasuk delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang diarahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Adapun delapan Program Hasil Terbaik Cepat meliputi:
1. Pemberian makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
3. Peningkatan produktivitas pertanian melalui pencetakan lahan baru dan pembangunan lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, sekaligus renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
5. Penguatan program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara, dengan penekanan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta penyuluh.
7. Pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penyediaan rumah murah bersanitasi baik bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
8. Pendirian Badan Penerimaan Negara serta peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen. (Riris)
