Pemerintah Cabut Empat IUP di Raja Ampat Kecuali PT Gag Nikel, Ini Alasannya

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 10 at 22.12.39 2ec0a92e
Potret lokasi tambang nikel dengan kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Penyetopan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Presiden Prabowo sebagai respons atas kekhawatiran publik terkait dampak lingkungan di wilayah yang dikenal sebagai salah satu surga wisata dunia.

“Atas petunjuk dari Bapak Presiden, kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi,” ujar Bahlil.

Setelah penyetopan sementara, Bahlil mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi tambang untuk melakukan peninjauan langsung bersama tim.

“Setelah kita menyetop, langsung kami diperintahkan untuk langsung turun meninjau ke lokasi. Malamnya langsung berangkat dengan tim ke Pulau Gag, ke Sorong, ke Raja Ampat, sambil kita melihat pulau-pulau yang lain. Karena kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya,” jelasnya.

Empat Izin Dicabut, Satu Diawasi Ketat

Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi namun dalam pengawasan ketat.

“Alasan pencabutan pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis, setelah kami melihat, ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” jelas Bahlil.

“Dan sekalipun tidak kita cabut, tetapi kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegasnya.

Bahlil menekankan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan di daerah.

“Kita melakukan rapat dengan Pemda sana untuk minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat. Mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan geopark,” ujar Bahlil.

Mengapa PT Gag Nikel Tidak Dicabut?

Terkait pengecualian terhadap PT Gag Nikel, Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berupa kontrak karya, serta satu-satunya yang memperoleh Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.

“PT Gag Nikel ini adalah kontrak karya. Jadi total dari lima perusahaan, Pulau Gag itu 13.136 hektare, Pulau Kawei Sejahtera Mining 5.192 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa 2.193 hektare, PT Anugerah Surya Pratama 1.173 hektare, PT Nurham 3.000 hektare. Dari semua ini, proses sekarang RKAB di 2025 yang diberikan hanya PT Gag Nikel, yang lainnya tidak diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bahlil menambahkan bahwa PT Gag Nikel memiliki sejarah panjang dalam proses eksplorasi dan produksi tambang nikel.

“PT Gag Nikel sejarahnya sudah dilakukan eksplorasi tahun 1972 kemudian penentangan kontrak karyanya itu tahun 1998. Perpanjangan tahap eksplorasi itu 2006-2008, sampai dengan tahap konstruksinya 2015-2017, dan produksinya 2018,” sambungnya. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page