
Jombang, kabarterdepan.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berkomitmen melibatkan masyarakat dalam setiap pelaksanaan kegiatan fisik desa. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya menjaga kualitas pembangunan.
Kepala Desa Pulo Lor, Suharto, mengatakan seluruh pekerjaan fisik di desa kini dikerjakan langsung oleh masyarakat setempat melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk dari lingkungan lokasi proyek.
“Awalnya kami berkomitmen setiap pekerjaan fisik dikerjakan oleh lingkungan masyarakat. Kepengurusan TPK juga berasal dari warga di lokasi proyek,” ujar Suharto, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut berangkat dari banyaknya masukan warga di masa lalu terkait minimnya transparansi dan komunikasi dalam pelaksanaan kegiatan fisik desa.
Keputusan Pemdes Pulo Lor
Untuk itu, pemdes berupaya membangun kepercayaan publik dengan menyerahkan pelaksanaan proyek kepada masyarakat, namun tetap disertai pengawasan dari pemerintah desa.
“Kami ikut serta dalam pengawasan untuk membantu TPK apabila ada kesulitan. Ini salah satu bentuk kepedulian masyarakat untuk menjaga kualitas pekerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua TPK Joko Fattah Rochim menjelaskan, pada tahun anggaran 2025 terdapat dua titik proyek yang didanai dari Dana Desa (DD).

Proyek pertama berupa pembangunan drainase dan paving dengan volume 47, 4 M³ di RT 5 RW 5 dengan anggaran sebesar Rp39 juta.
Proyek kedua berada di RT 4 RW 5 berupa pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) dengan anggaran Rp50 juta dan volume pekerjaan sepanjang 82,5 M³.
“Pekerjaan dimulai Selasa, 12 November, dengan target 60 hari kerja. Namun, seluruh proyek dapat diselesaikan lebih cepat, yakni dalam waktu sekitar satu bulan dan rampung pada Sabtu, 6 Desember,” jelas pria yang kerap disapa Fattah.
Ia menambahkan, dari pelaksanaan proyek tersebut masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp5 juta.
“Dana tersebut kami kembalikan kepada pemdes, yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan direncanakan untuk digunakan kembali pada kegiatan pembangunan desa di tahun berikutnya,” pungkasnya. (Karimatul Maslahah)
