
Yogyakarta, Kabarterdepan.com- Aturan terkait pembatasan penjualan gas LPG subsidi 3 kg di tingkat pengecer telah dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat menghadiri pengukuhan guru besar Anggito Abimanyu di Universitas Gadjah Mada (UGM), Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Selasa (4/2/2025).
Ia menyampaikan jika gas elpiji eceran akan dijual kembali sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya arahan Pak Presiden ini (dijual) di Sub daripada agen,” katanya saat diwawancarai wartawan.
Ia menyampaikan jika kebijakan tersebut akan segera diproses di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Antre Panjang Gas LPG 3 Kg
Sebelumnya, kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menuai permasalahan di masyarakat karena menjadikan di agen-agen mengalami antrian yang cukup panjang untuk mendapatkan tabung gas LPG 3 kg.
Hal tersebut dianggap merugikan bagi sebagian besar para pedagang kecil yang terdampak karena sulit mendapatkan gas LPG 3 kg yang biasanya dijual di pengecer. (Hadid Husaini)
