Pelunasan Haji bisa Dicicil

Avatar of Jurnalis: Muzakki
Kakbah (kemenag.go.id)
Kakbah (kemenag.go.id)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah Bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati jumlah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024 M sebesar Rp 93.410.286.

Dari nominal tersebut, 40 persennya akan dibayarkan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp37.364.114. sedangkan 60 persennya akan dibayar secara mandiri oleh jamaah untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan rata-rata sebesar Rp56.046.172.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan skema baru dalam pelunasan. Pihaknya membuka skema cicilan pelunasan biaya haji melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.

Pada skema ini, calon jamaah dapat menyetorkan dana haji sesuai kemampuannya sampai dengan penutupan pelunasan BPIH.

“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya, Senin (27/11/2023).

Sistem ini akan meringankan Jemaah dengan menyetor dana sesuai kemampuan ke virtual account masing-masing jamaah. Sehingga jamaah akan siap saat pelunasan.

Terlebih saat ini keputusan jumlah BPIH lebih cepat sekitar 3 bulan dibanding tahun lalu. Hal ini menambah waktu persiapan pelunasan yang dimiliki oleh jamaah.

Penetapan BPIH lebih awal ini menurut Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi memang bertujuan untuk memberikan kesempatan calon jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan. Rata-rata, tiap jamaah tinggal melunasi Bipih sebesar Rp28,6 juta dari Rp56 juta yang harus dibayar. Hal ini karena jamaah sudah melakukan setoran awal sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran awal. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page