
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satuan Resmob Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus pencurian telur bebek yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga Desa Modopuro, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dalam pengungkapan tersebut yang dilakukan pada Sabtu (6/12/2025) aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang terbukti menggasak ribuan butir telur milik warga tersebut.
Kronologi Kejadian Pencurian Telur Bebek
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Jumat, (28/11/2025) lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Para pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang pada waktu dini hari dengan mendatangi lokasi sasaran menggunakan sebuah mobil guna melancarkan aksinya.
Kanit Resmob Polres Mojokerto, Ipda Sukron Makmun, membenarkan penangkapan terhadap para pelaku tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari pengumpulan keterangan saksi serta penelusuran rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
“Benar, kami telah mengamankan beberapa pelaku dalam kasus pencurian telur bebek. Saat ini perkara masih kami kembangkan,” kata Sukron, saat dikonfirmasi, Selasa, (9/12/2025) siang.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial SP, DZ, dan NG. Sementara satu tersangka lainnya berinisial FAP masih buron dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pencurian ribuan telur bebek ini sebelumnya sempat menyita perhatian warga. Pasalnya, aksi para pelaku yang datang menggunakan mobil tersebut dilakukan sebanyak dua kali dan terekam jelas kamera CCTV milik warga sekitar. Dari kejadian itu, sebanyak 2.400 butir telur bebek berhasil digondol pelaku.
Pada percobaan awal, para pelaku sempat mengurungkan niatnya setelah mendengar suara dari dalam rumah korban. Namun selang beberapa waktu, mereka kembali ke lokasi dan berhasil membawa kabur delapan tumpukan telur bebek.
Telur bebek yang dicuri diketahui merupakan telur infertil atau telur yang tidak berkembang dalam proses penetasan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
