
Jakarta, Kabarterdepan.com – Partai PDI Perjuangan menanggapi penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh KPK. Dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/12/2024), PDIP menyebut langkah KPK tersebut merupakan bentuk politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Hasto yang tidak berdasarkan bukti baru. Menurut Ronny, KPK tidak menyebutkan adanya pengungkapan bukti tambahan selama pemeriksaan lanjutan sepanjang 2024. Jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice, hal ini hanya formalitas dan tidak berdasar.
“Karena Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” tegas Ronny.
Ronny juga mengungkapkan bahwa motif politik ini muncul karena sikap kritis Hasto terhadap berbagai isu politik, termasuk upaya yang dianggap merusak demokrasi, konstitusi, dan penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Ia juga menyoroti kebocoran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa sebagai indikasi adanya politisasi hukum.
“Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait,” tambah Ronny.
PDI Perjuangan merilis sembilan poin sikap terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dikutip dari Instagram @pdiperjuangan:
1. Penetapan tersangka ini memperkuat informasi lama bahwa Hasto akan dijadikan tersangka.
2. Pemanggilan terhadap Hasto dimulai sejak ia mengkritisi kontroversi di Mahkamah Konstitusi.
3. Kasus suap Harun Masiku sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa telah menjalani hukuman.
4. Tidak ada bukti baru yang mendukung penetapan tersangka, sehingga diduga ada kriminalisasi.
5. Penetapan Hasto dinilai bermotif politik.
6. Bocornya SPDP kepada media massa menunjukkan adanya pelanggaran prosedur.
7. PDI Perjuangan dan Hasto tetap kooperatif serta menghormati proses hukum.
8. PDI Perjuangan berkomitmen pada prinsip demokrasi dan negara hukum yang adil.
9. Penetapan Hasto sebagai tersangka sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa PDI Perjuangan akan “diacak-acak” menjelang Kongres VI partai.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK pada hari yang sama membantah adanya unsur politisasi dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. Menurut Setyo, keputusan tersebut murni berdasarkan proses penegakan hukum.
“Ini sama, jawabannya murni penegakan hukum,” ujar Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memastikan kecukupan alat bukti. Ia menyebutkan bahwa kasus ini telah ditangani sejak 2019, namun baru saat ini ditemukan bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan ke tahap penetapan tersangka.
“Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya, tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin, kemudian setelah tahap proses pencarian di PU, kegiatan pemanggilan, kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan terhadap barang elektronik. Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti tunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan,” papar Setyo. (Riris*)
