
Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Satpol PP Kabupaten Mojokerto melakukan patroli ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sejumlah tempat, Senin (13/5/2024).
Dalam giat itu setidaknya Satpol PP menertibkan sejumlah Manusia Silver, badut dan pengemis untuk dilakukan pembinaan di tempat.
Keberadaan mereka dianggap sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang meresahkan warga. Mereka meminta uang dari pengguna jalan. Adapun PMKS tersebut diketahui berasal dari luar Kabupaten Mojokerto.
Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Mahendra dalam keterangan tertulis mengatakan pembinaan dilakukan secara humanis di lokasi. Para PMKS tersebut melanggar peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 39 huruf (a) bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan-jalan.
“Masih ada beberapa PMKS yaitu Silverman (Manusia Silver), Badut, pengamen dan Pengemis yang berkedok sakit pada anggota badannya guna menarik belas kasihan pengguna jalan untuk meminta imbalan sejumlah uang. Adapun PMKS yang dimaksud berasal dari luar daerah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya, Senin (13/5/2024).
Mahendra merinci, setidaknya Satpol PP melakukan pembinaan di tempat kepada PMKS sebanyak 7 orang di Mojosari, 4 orang di Gondang, 1 orang di Kutorejo, 2 orang di Dlanggu, 1 orang di Ngoro dan 3 orang di Punggung.
“Dilakukan pembinaan secara humanis di tempat oleh petugas,” ungkapnya.
Selanjutnya, para PMKS itu apabila membandel mengulangi lagi aktifitasnya maka akan ditindak tegas oleh Satpol PP.
“Akan dikirim ke Dinsos Kabupaten Mojokerto,” imbuh Mahendra.
Selain melakukan pembinaan PMKS, Satpol PP juga melakukan penertiban banner liar. Total ada 17 banner tanpa izin diamankan karena mengganggu estetika dan fungsi tempat umum. (*)
