Parkir di Samsat Sampang Bukan Pungli, Ini Penjelasan Lengkap UPT Bapenda

Avatar of Redaksi
Screenshot 20250704 072714
Kantor Bersama Samsat Sampang (fais/kabarterdepan.com)

Sampang, kabarterdepan.com – Pengunjung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sampang dikenakan tarif parkir sebesar Rp 2.000 untuk seluruh jenis kendaraan.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Wildan, menjelaskan bahwa penarikan tarif parkir tersebut memiliki dasar hukum yang jelas serta mencerminkan praktik layanan publik yang profesional.

“Penarikan tarif parkir di area Samsat merujuk pada Perda No. 8 Tahun 2023. Ini adalah bentuk retribusi jasa usaha yang sah, dan telah melalui proses regulasi resmi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Wildan saat diwawancarai. (3/7/2025)

Wildan menegaskan bahwa kantor Samsat bukanlah instansi struktural seperti dinas pemerintahan, melainkan bagian dari sistem layanan publik. Dengan demikian, penerapan tarif parkir di lokasi tersebut tidak berbeda dengan yang diterapkan di rumah sakit, pusat perbelanjaan, maupun fasilitas publik lainnya.

“Perlu kami klarifikasi bahwa Samsat adalah kantor layanan publik. Seperti halnya rumah sakit atau mall, di lokasi layanan seperti ini diperbolehkan menerapkan sistem parkir khusus dengan tarif tertentu,” tambahnya.

Merespons adanya miskomunikasi dari beberapa pihak internal maupun mitra kerja terkait kebijakan parkir ini, Wildan menyampaikan bahwa penting untuk memahami status hukum bangunan dan lahan tempat Samsat beroperasi.

“Gedung Samsat adalah aset milik Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Penarikan retribusi jasa usaha seperti parkir di sana merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan daerah yang sah. Kami memahami jika ada pihak yang belum sepenuhnya memahami klausul ini, dan kami siap menjelaskan lebih lanjut,” tutur Wildan.

Kebijakan ini, menurut Wildan, bukan hanya dilandasi oleh kebutuhan fiskal daerah, tetapi juga demi mendukung keberlanjutan operasional pelayanan di Samsat, termasuk aspek kebersihan, keamanan, dan ketertiban lingkungan kantor. (Fais)

Responsive Images

You cannot copy content of this page