Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Penjual Nasi di Ngoro Dibekuk Polisi

Avatar of Redaksi
Tersangka pegedar sabu di Ngoro, Wina Ashari, saat diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com) 
Tersangka pegedar sabu di Ngoro, Wina Ashari, saat diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung nasi di Dusun Donorejo, Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (3/5/2025) sore.

Dari data yang didapat, tersangka diketahui bernama Wina Ashari, warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro yang diamankan petugas saat berada dirumahnya.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Iptu Eriek Triyasworo saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya berhasil membekuk pengedar narkoba di sebuah warung nasi yang ada di Kecamatan Ngoro.

“Tim kami mengamankan tersangka di sebuah warung nasi,” kata Eriek, Senin (5/5/2025) pagi.

Eriek menambahkan, dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan berupa narkotika jenis sabu yang disimpan didalam paket plastik klip dengan total 3,04 gram.

“Paket sabu kemasan plastik total 3 klip, timbangan digital, handphone serta tas yang digunakan tersangka,” jelasnya.

Menurut Kasat, dari hasil penyelidikan, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial R yang kini tengah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) petugas Satresnarkoba.

“Adapun narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang telah menjadi DPO,” imbuhnya.

Kini, akibat perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Mojokerto dan terancam Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas Eriek. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page