IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Nekat! Motor Polisi Dicuri, Pelaku Berhasil Diamankan Polresta Malang Kota

Avatar of Jurnalis : Lintang - Editor : Yunan
WhatsApp Image 2024 05 27 at 10.10.03 AM
Polresta Malang Kota berhasil amankan tersangka pencuri motor milik polisi (Humas Polresta Malang Kota)

Kota Malang, Kabarterdepan.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), AM (22), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.

Pelaku AM, asal Kabupaten Pasuruan, terbilang nekat, karena mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol AG-6965-YBN milik anggota Polisi di Kota Malang.

Responsive Images

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, korban berinisial AGS (31) adalah salah satu anggota Polsek Lowokwaru.

“Kejadiannya pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, AGS berkunjung ke rumah temannya di Jalan M.T Haryono Kota Malang dan motornya diparkir di luar,” ujar Kompol Anton, Jumat (24/5/2024).

Selang setengah jam, usai AGS bertamu dan saat keluar, melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. AGS Langsung minta bantuan temannya dan membuntuti tersangka.

Diketahui, tersangka membawa motor korban untuk dijual ke penadah yang berada di wilayah Pasrepan Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka terus dibuntuti hingga masuk Pasuruan. Masih di hari yang sama (Sabtu, 18/5) pukul 23.00 WIB, tersangka AM ditangkap,” terang Kompol Anton.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Lowokwaru untuk dilakukan penyelidikan. Dan hasilnya terungkap bahwa AM beraksi bersama temannya (MN).

“Kedua pelaku berangkat dari Pasuruan ke Kota Malang. Awalnya, mengincar sepeda motor di parkiran minimarket, tetapi tidak menemukan sasaran,” ungkap Kompol Anton.

“Saat melintas di Jalan M.T Haryono, melihat ada motor AGS, lalu mencongkel menggunakan kunci T,” terang Kompol Anton.

Dalam aksinya, mereka berdua berbagi peran, AM menjadi joki motor curian dan MN eksekutornya

Dari hasil penyelidikan Kompol Anton mengatakan, mereka sudah dua kali mencuri di wilayah Kota Malang. sebelumnya pada Kamis (16/05) mencuri motor Honda Scoopy di Jalan Cengger Ayam, yang kedua kali ini tertangkap.

Lebih lanjut, dalam siaran pers tersangka AM mengaku mendapat bayaran dalam setiap aksinya, pada aksinya yang pertama, mendapat Rp 1,2 juta.

“Harga motor saat dijual ke penadah, saya tidak tahu, untuk yang kedua ini belum dapat bayaran, karena tertangkap,” ungkap AM.

Dari penangkapan barang bukti yang disita dan keterangan tersangka AM menjadi dasar penyelidikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Anton. (*)

Tersangka MN dan penadahnya yang saat ini menjadi DPO, anggota dalam proses penyelidikan dan pengejaran. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar